
Haris Azhar dan Pandji Pragiwaksono (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA – Pengacara komika Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, mendorong polisi agar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan kliennya dalam program Mens Rea diselesaikan secara restoratif.
“Di KUHP baru, itu supaya penyelesaiannya tidak melulu harus dengan cara-cara retributif. Jadi, harus bisa dengan cara-cara yang mulai diadopsi namanya restoratif,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, restoratif itu artinya membuka dan menghamparkan fakta secara seimbang, ikhlas, dan tulus dari masing-masing pihak, serta dicari ketidaktemuannya di mana. Pasalnya, Pandji menyampaikan pertunjukan Mens Rea itu merupakan bagian dari usaha Pandji atas ketidakterimaannya jika salat justru dipakai sebagai alat politik.
“Jadi, sebetulnya jangan-jangan menafsirkan secara sepihak. Kami dari pihak Pandji, Pandji menafsirkan sebetulnya niatnya sama-sama baik, maka ada potongan yang belum ketemu barangkali cara melihat ekspresi itu. Kami percaya dan berharap Polda Metro Jaya bisa memanfaatkan kemewahan yang disediakan KUHP baru,” tuturnya.
Haris menerangkan, saat diklarifikasi polisi pada Jumat 6 Februari 2026 tadi, kliennya menjelaskan latar belakang pertunjukan Mens Rea tersebut. Baik tentang alasan memilih nama Mens Rea, judul, hingga temanya, yang bertajuk Mens Rea, Dijamin Tanpa Mens Rea.

















































