Hindari Pajak Progresif, Jangan Lupa Lapor Jual Usai Jual Motor atau Mobil

4 hours ago 2

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 08 Februari 2026 |13:10 WIB

Hindari Pajak Progresif, Jangan Lupa Lapor Jual Usai Jual Motor atau Mobil

Pajak (Foto: Okezone)

JAKARTA - Masyarakat yang menjual kendaraan bermotor diimbau untuk segera melakukan lapor jual kendaraan. Pelaporan ini penting agar kendaraan yang telah berpindah tangan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama dan tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan di kemudian hari, termasuk risiko pajak progresif.
 
Lapor jual kendaraan merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan setelah transaksi penjualan, baik melalui dealer, perantara, maupun penjualan langsung antarindividu. Tanpa pelaporan ini, data kepemilikan kendaraan tetap melekat pada pemilik sebelumnya dan berpotensi memunculkan tagihan pajak yang seharusnya tidak lagi menjadi tanggung jawabnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta pun menyediakan fasilitas Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini tersedia melalui aplikasi Pajak Online Jakarta yang dapat diakses di laman resmi web pajak online.
 
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan,  masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengurus lapor jual kendaraan. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui gawai maupun komputer, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan tenaga.

Proses pelaporan jual kendaraan secara daring dirancang sederhana dan mudah diikuti. Wajib pajak cukup masuk ke akun Pajak Online Jakarta, memilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), lalu mengecek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan lapor jual melalui menu pelayanan dengan mengisi formulir yang tersedia serta mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, pemohon akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar sebelum permohonan diproses oleh petugas.
 
Apabila permohonan disetujui, maka nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi tercatat sebagai objek pajak atas nama pemilik lama dan otomatis terhapus dari daftar kewajiban pajak.

Manfaat Lapor Jual Kendaraan

Pelaporan jual kendaraan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya mencegah pengenaan pajak progresif saat membeli kendaraan baru, menghindari tagihan pajak atas kendaraan yang sudah dijual, serta meminimalkan risiko administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, lapor jual turut mendukung akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor dan membantu pemerintah dalam melakukan pemutakhiran basis data perpajakan secara berkelanjutan.
 
Melalui layanan Pajak Online Jakarta, seluruh proses lapor jual kini dapat dilakukan secara praktis dan aman tanpa harus datang langsung ke Samsat. Bapenda Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan setelah kendaraan dijual.

Langkah administratif yang sederhana ini dinilai penting untuk melindungi pemilik lama dari beban pajak yang tidak semestinya serta menciptakan tertib administrasi perpajakan kendaraan bermotor.

(Taufik Fajar)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |