
Industri Pembiayaan (Foto: Okezone)
JAKARTA – Industri pembiayaan nasional tengah menghadapi dinamika yang semakin kompleks. Sejumlah tantangan membayangi kinerja pelaku usaha, mulai dari kewajiban pemenuhan modal inti, berakhirnya program restrukturisasi kredit, peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF), hingga perlambatan pertumbuhan pembiayaan.
Di tengah tekanan tersebut, praktik penagihan oleh jasa penagih atau debt collector turut menjadi perhatian publik. Sejumlah insiden di lapangan memicu sorotan terhadap metode penagihan dan berdampak pada citra industri secara keseluruhan.
Meski demikian, pelaku industri menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui penguatan regulasi dan pengawasan, bukan dengan menghapus peran penagihan yang dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas kredit.
1. NPF Terkendali, Nilai Nominal Tetap Signifikan
Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan rasio NPF industri pembiayaan berada di level 2,51% (gross). Meski secara persentase relatif terkendali, nilai nominal pembiayaan bermasalah tetap besar.
Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Maman Firmansyah, mengungkapkan sepanjang tahun ini perusahaan pembiayaan melakukan hapus buku hingga Rp28,32 triliun, dengan tambahan pencadangan (CKPN) sekitar Rp30,20 triliun.
Ia menegaskan bahwa hapus buku merupakan mekanisme akuntansi dan tidak menghapus kewajiban debitur.
“Jadi yang dihapus buku Rp28 triliun itu, perusahaan pembiayaan masih tetap berusaha menagih. Di SLIK-nya akan tetap tercatat sebagai Kol 5,” ujarnya dalam Seminar Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan yang diselenggarakan Warta Ekonomi, Kamis (26/2/2026).
Dengan total kontrak pembiayaan otomotif aktif mencapai 13 juta, potensi gesekan dalam proses penagihan dinilai sulit dihindari.
“Total kontrak otomotif di kita itu 13 juta. Kalau 1%-nya saja bermasalah, sudah 130 ribu kontrak yang memerlukan upaya penagihan,” kata Maman.

















































