DPR (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Serangan militer Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Beit Lahiya, Gaza Utara menuai kecaman. Pemerintah Indonesia dan komunitas internasional harus merespons serangan itu dengan tegas.
“Penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya tindakan keji yang melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap negara kita," kata Anggota Komisi I DPR Sukamta, Kamis (5/6/2025).
Menurut Sukamta, serangan itu pelanggaran berat hukum internasional. Selain itu, bentuk serangan terhadap simbol kedaulatan dan kemanusiaan bangsa Indonesia. Apalagi, RSI dibangun dari donasi rakyat Indonesia melalui MER-C. Bangunan RSI berstatus sipil yang menjalankan fungsi kemanusiaan universal, bukan militer.
"Bangunan ini mewakili Indonesia, berdiri dengan nama dan kehormatan bangsa. Maka, Israel harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional,” tegasnya.
Israel melanggar hukum internasional termasuk Konvensi Jenewa IV 1949 dan Statuta Roma yang menyatakan serangan terhadap fasilitas medis sipil merupakan kejahatan perang. Ia pun menyerukan agar Pemerintah Indonesia mengambil langkah lebih konkret di panggung internasional dengan memberikan tekanan penghentian kejahatan perang Israel.
"Pertama, Israel telah diputus bersalah oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas pendudukan dan genosida terhadap rakyat Palestina yang merupakan pelanggaran hukum internasional. Putusan ini harus didorong implementasinya terhadap Israel," ujarnya.