IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut karena Bagian Aset Negara, Bahlil: Hasil Evaluasi Baik dan Sesuai Amdal (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dari lima perusahaan yang mengantongi izin tambang di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang diperbolehkan tetap beroperasi. Sementara IUP empat perusahaan lainnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining dicabut pemerintah.
Bahlil menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ESDM, operasional pertambangan yang dijalankan PT Gag Nikel berjalan baik. Pertambangan anak usaha PT Antam itu juga sudah sesuai dengan analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal).
"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali, dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan Amdal," ungkap Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Meski begitu, Bahlil menekankan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk mengawasi secara ketat operasional PT Gag Nikel. Hal itu untuk memastikan ekosistem Raja Ampat sebagai aset negara tetap terjaga.
"Karena juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)