KAI Commuter Tempuh Jalur Hukum Buntut Kecelakaan KRL Vs Truk di Tangerang

7 hours ago 4

KAI Commuter Tempuh Jalur Hukum Buntut Kecelakaan KRL Vs Truk di Tangerang

Kereta Rel Listrik (KRL) yang mengalami tabrakan dengan truk/Foto: KAI Commuter

JAKARTA - KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line lintas Tangerang. Keterlambatan tersebut merupakan imbas dari KA 1907 relasi Tangerang–Duri yang tertemper mobil truk di JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang–Batuceper, Jumat (20/6/2025) sekira pukul 05.11 WIB.

Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan mengatakan akan menempuh proses hukum atas kelalaian pengendara yang menyebabkan terjadinya temperan di perlintasan resmi yang dijaga. Selain menyebabkan korban luka pada masinis serta keterlambatan perjalanan Commuter Line hingga 35 menit. 

“KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” ucap Leza saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Demikian pula dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Berhenti, melihat, dan mendengar—jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut.

Diimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan dapat menaati aturan semestinya agar kejadian temperan tidak terulang kembali.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita megapolitan lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |