Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Lemkapi Tegaskan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

8 hours ago 3

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 14 Desember 2025 |07:59 WIB

Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Lemkapi Tegaskan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan (foto: Okezone)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. 

Peraturan tersebut mengatur soal polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga negara lain. Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di Polri.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sah secara hukum, dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya, secara normatif Perpol tersebut telah sesuai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan MK. Ia menegaskan, bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh MK hanyalah frasa terkait penugasan tanpa persetujuan atau penugasan dari Kapolri.

"Putusan MK tidak melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian. Yang dipersoalkan MK hanya frasa ‘tanpa penugasan dari Kapolri’. Artinya, sepanjang ada penugasan resmi dan jabatan itu berkaitan dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif tidak perlu mundur atau pensiun," ujar Edi kepada Okezone, Minggu (14/12/2025).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |