
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana. Dia diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Hellyana. Ia dicecar sebanyak 12 pertanyaan selama empat jam pemeriksaan.
"Hari ini kami dimintai keterangan tambahan. Ada 12 pertanyaan dan alhamdulillah sudah dijawab semua," kata Kuasa Hukum Hellyana, Abdul Hakim kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dikatakan Abdul, pertanyaan yang dilayangkan ke kliennya tersebut adalah materi yang sudah ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Dari 12 pertanyaan itu dirinci banyak sekali, dan kemaren sepertinya sudah ada yang menanyakan misalnya ditanya ada foto wisuda atau tidak, kenal dosen atau tidak, dan bayar SPP atau tidak, dan biaya SPP-nya bagaimana, dan itu oleh Ibu sudah dijawab semua dan bahkan sudah ada buktinya semua," ujarnya.
Sehingga ia menyebut jika kliennya mendapatkan ijazah yang dituding palsu itu secara benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sampai sejauh ini belum ada lembaga yang mengatakan bahwa ijazah ini adalah palsu. Dan sebenarnya dikatakan palsu itu ketika lembaga yang mengeluarkan itu tidak punya izin. Yang Universitas Az-Zahra ini sebenarnya ada izinnya," ucapnya.
"Dan ketika ada persoalan administrasi yang salah, maka itu bukan dikatakan pemalsuan, tetapi memang murni kesalahan pihak kampus. Dan ketika ada kesalahan, seharusnya bukan klien kami yang menjadi tersangka. Harusnya ada tanggung jawab pihak kampus," sambungnya.














































