
Ilustrasi.
JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah guna memastikan hak-hak jamaah terpenuhi. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Penguatan pengawasan tersebut mencakup aspek perizinan, operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), hingga kualitas pelayanan kepada jamaah. Langkah ini juga merupakan respons atas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan. Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk melindungi jamaah dan memastikan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik,” ujar Andi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam menangani aduan, Kemenhaj telah melakukan sejumlah langkah konkret, antara lain pemanggilan dan klarifikasi terhadap PPIU, pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan.














































