JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan, enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Enam orang yang dijadikan tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026. Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Selanjutnya, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku pemilik PT BluerayY; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Asep menjelaskan, pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, John Field, Andri, dan Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang,” ujar Asep.
(Arief Setyadi )















































