Masyarakat Bisa Ubah SHGB Jadi SHM, Ini Syarat dan Prosedurnya

5 hours ago 2

Masyarakat Bisa Ubah SHGB Jadi SHM, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengubah SHGB Jadi SHM. (Foto: Okezone.com/Kementerian ATR?BPN)

JAKARTA - Masyarakat kini bisa meningkatkan status kepemilikan rumah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Harison menjelaskan, dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu 'Informasi Layanan', lalu memilih sub-menu 'Perubahan Hak', dan klik opsi 'perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal'.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan), Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan, surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan). 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |