MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Komnas HAM: Cegah Kematian Petugas KPPS!

8 hours ago 7

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 30 Juni 2025 |03:05 WIB

 Cegah Kematian Petugas KPPS!

Ilustrasi Petugas KPPS/Okezone

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (presiden dan legislatif) dengan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD). Jarak waktu antara keduanya maksimal 2 tahun 6 bulan. Putusan ini akan mulai berlaku pada siklus pemilu selanjutnya.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, putusan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan pihaknya ke pemerintah dan DPR.

"Komnas HAM menilai Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang lebih ramah HAM," kata Anis, Minggu (29/6/2025).

Anis menjelaskan, dari sisi penyelenggara Pemilu, desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Terutama pada proses pemungutan suara oleh Petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur,”ucapnya.

Ia melanjutkan, Pemilu 2019 dan 2024 dengan lima surat suara menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja Petugas KPPS, baik petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |