OJK Bantah Loloskan PIPA Melantai di BEI, Pelanggaran Terjadi Setelah IPO

3 hours ago 1

OJK Bantah Loloskan PIPA Melantai di BEI, Pelanggaran Terjadi Setelah IPO

OJK Bantah Loloskan PIPA Melantai di BEI, Pelanggaran Terjadi Setelah IPO (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik temuan Bareskrim Polri terkait dugaan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh emiten tersebut dilakukan pasca listing sebagai perusahaan terbuka. Bukan dalam proses IPO.

"Kalau kita perhatikan kemarin pelanggaran itu terjadi pada saat pelaksanaan setelah IPO, yaitu pada saat penjatahan (saham). Kemudian ada pelaporan yang tidak sesuai dengan kaidah Standar Akuntansi Keuanga (SAK) yang seharusnya ditegakkan," kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dugaan Pidana Pasar Modal

Hasan menegaskan, OJK mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di pasar saham Indonesia. Pihaknya siap untuk membantu dalam penyampaian data perusahaan tercatat jika ditemukan indikasi pelanggaran para perusahaan tercatat.

"Kami di OJK juga memiliki keinginan yang kuat untuk terus menegakan pengenaan sanksi terukur sesuai dengan ketentuan peraturan di OJK dan kewenangan di OJK, dalam mencegah dan menindak setiap pelanggaran hukum maupun ketentuan perundangan di pasar modal," lanjutnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |