Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |20:18 WIB

Pemerintah Bahas Studi Kelayakan Layanan Panggilan Darurat 112
JAKARTA – Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 merupakan layanan strategis nasional yang berfungsi sebagai pintu masuk utama penanganan kejadian kedaruratan bagi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya muncul berbagai tantangan.
Kompleksitas tersebut menuntut adanya perencanaan yang komprehensif, terintegrasi, dan berbasis kebutuhan nyata, agar pengembangan layanan 112 dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Untuk menjawab tantangan tersebut diperlukan penyusunan Feasibility Study (FS) Pembangunan Layanan Kedaruratan 112 Nasional sebagai dokumen acuan strategis dengan hasil FGD ini sebagai salah satu acuannya,”ujar Sekretaris Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Sri Purwaningsih, Senin (2/2/2026).
Sri berharap Dokumen FS ini dapat menjadi rujukan bersama dalam perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan layanan 112 secara bertahap.
“Dan terkoordinasi, sebagai bagian dari upaya penguatan sistem layanan publik dan keselamatan masyarakat,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Perlindungan Masyarakat Penanggulangan Bencana, Agung Setio Utomo memaparkan progres penyusunan Rancangan Perpres Sistem Komunikasi Nasional Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (Siskomnas PMPB) yang ditargetkan ditetapkan pada tahun 2026.
“Regulasi ini nantinya akan memandatkan integrasi nomor darurat lain (seperti 110,113,115) ke dalam layanan tunggal 112 secara bertahap,” ujarnya.


















































