
Pengangkutan Limbah B3 Dioptimalkan Lewat Moda Kereta Api (Foto; KAI)
JAKARTA - PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) mengoptimalkan aspek keamanan dan keselamatan dalam pengangkutan komoditas khusus, termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui layanan angkutan kereta api kontainer. Layanan ini menghadirkan alternatif pengangkutan B3 yang terstandar dan dikelola secara ketat sesuai ketentuan keselamatan dan regulasi yang berlaku.
VP of Corporate Secretary KAI Logistik Dwi Wulandari mengatakan, angkutan B3 memerlukan penanganan khusus, karena termasuk dalam kategori dangerous goods.
“Oleh karena itu, seluruh layanan angkutan B3 melalui kereta api dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi. Layanan angkutan melalui kereta api telah mengantongi perizinan dari regulator sehingga memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pelanggan,” kata Dwi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Izin Pengangkutan Limbah B3
Hingga saat ini, KAI Logistik telah memperoleh izin pengangkutan untuk 12 jenis dangerous goods/B3 di antaranya Nitrogen, Amonia, Argon, Asam Sulfat, Etanol, Hidrogen Peroksida, Isopropil Alkohol, Natrium Hidroksida, Fenol, Karbon Dioksida, Heksana, Metanol.
Distribusi komoditas B3 di Indonesia diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Proses distribusi harus memenuhi standar tinggi dalam hal pengemasan, pelabelan, dan manajemen risiko.














































