Ramdani Bur
, Jurnalis-Minggu, 22 Juni 2025 |12:23 WIB
Kepala Daerah Kerja Makkah Ali Machzumi. (Foto: Ramdani Bur/Okezone)
MAKKAH - Nota Diplomatik yang disampaikan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta sudah diselesaikan Kementerian Agama secara benar. Salah satu poin yang dibahas adalah penempatan jamaah haji selama tinggal di Kota Makkah.
Menurut Kepala Daerah Kerja Makkah Ali Machzumi, penempatan jamaah di Makkah sesuai standar yang ditentukan pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah. Sebelumnya, sejumlah media Tanah Air salah menerjemahkan Nota Diplomatik di atas.
Media-media Tanah Air menyebut jamaah haji Indonesia tinggal di hotel yang tidak layak. Padahal, dalam Nota Diplomatik sebenarnya, bukan hotel yang tidak layak tapi penempatan jamaah berbasis syarikah.
"Akomodasi atau hotel yang digunakan oleh jamaah haji baik di Madinah maupun di Makkah, telah sesuai dengan standar, kelayakan dan tentunya berdasarkan perizinan-perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dan kami telah berupaya dan memenuhinya," kata Ali Machzumi di Kantor Urusan Haji Makkah, Minggu (22/6/2025).
"Terjemahan yang beredar kurang pas dengan teks arab yang sebenarnya. Kalau ditempatkan terpisah dari kloternya memang ada sebagian yang begitu. Karena penempatan jamaah di Makkah berdasarkan syarikah," lanjut Ali.
1. Ikuti Ketentuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi
Penempatan jamaah berdasarkan syarikah di hotel Makkah mengikuti aturan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Sebelumnya, gelombang I kedatangan jamaah di Arab Saudi, saat berada di Madinah ditempatkan sesuai kelompok terbang (kloter), bukan syarikah.