Wanda, Pembunuh Berantai hingga Mutilasi di Padang Pariaman Bakal Dijerat Hukuman Matiamp;nbsp;

6 hours ago 2

Rus Akbar , Jurnalis-Minggu, 22 Juni 2025 |15:04 WIB

Wanda, Pembunuh Berantai hingga Mutilasi di Padang Pariaman Bakal Dijerat Hukuman Mati 

Pembunuh berantai di Padang Pariaman (foto: freepik)

PADANG PARIAMAN - Pembunuh berantai yang mengguncang Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, mulai menemukan titik terang. Satria Johanda alias Wanda (25), pria yang sebelumnya ditangkap terkait kasus mutilasi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan tiga perempuan muda.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan Wanda dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

"Kami menetapkan Wanda sebagai tersangka. Ia diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban berbeda," tegas AKBP Faisol Amir, Minggu (22/6/2025).

Kasus ini pertama kali mencuat setelah penemuan potongan tubuh manusia di aliran Sungai Batang Anai. Dari hasil penyelidikan, korban mutilasi tersebut teridentifikasi sebagai Septia Dinda. Namun pengakuan Wanda justru mengejutkan polisi: ia mengaku juga membunuh dua mahasiswi yang telah dinyatakan hilang sejak Januari 2024.

Lalu korban kedua, yang dimaksud adalah Siska Oktavia Rusdi (23), mahasiswi STIE KBP Padang asal Nagari Sungai Buluh Utara, dan korban ketiga, Adek Gustiana (24) dari Kabupaten Pasaman. Mereka terakhir terlihat pada 13 Januari 2024, saat berpamitan ke Kota Padang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 BA 4292 FE. Motor itu ditemukan sebelas hari kemudian di kawasan MTI Tabing, namun jejak keduanya menghilang.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |