Binti Mufarida
, Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |13:02 WIB

Presiden Prabowo akan mengajukan nama-nama calon pimpinan OJK ke DPR. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemilihan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dilakukan melalui Panitia Seleksi (Pansel). Diketahui, terdapat tiga posisi jabatan kosong di OJK, yaitu Ketua Dewan Komisioner, Wakil Dewan Komisioner, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon OJK.
Prasetyo menjelaskan bahwa kerja Pansel dalam pemilihan pejabat OJK akan dipercepat. Ia memastikan pemerintah tetap mengikuti prosedur sesuai aturan tanpa ada yang dilanggar.
"Rencananya demikian, kita lihat waktunya memungkinkan atau tidak. Karena ini kan bicaranya soal percepatan, tapi tanpa ada kewenangan yang dilanggar," ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Sementara itu, Prasetyo menyampaikan bahwa setelah nama-nama calon ditetapkan oleh Pansel, Presiden Prabowo lah yang akan mengajukan nama-nama tersebut ke DPR.
"Itu kan Panselnya juga. Yang memiliki kewenangan untuk mengajukan adalah Presiden," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa calon pejabat OJK tetap akan dipilih melalui Pansel sebelum diajukan ke DPR. Hal ini dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
















































