Purbaya soal Pencairan THR PNS 2026 Rp55 Triliun, Ini Prosesnya

2 hours ago 2

 Purbaya soal Pencairan THR PNS 2026 Rp55 Triliun, Ini Prosesnya

Purbaya soal Pencairan THR PNS 2026 Rp55 Triliun, Ini Prosesnya (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS. Menurut Purbaya, THR bagi ASN, prajurit TNI, serta anggota Polri akan mulai disalurkan pada pekan pertama bulan Ramadhan 2026.

“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Pencairan THR PNS

Namun, Purbaya tidak merinci lebih lanjut terkait tanggal pasti pencairan THR bagi ASN dan TNI/Polri. Hanya saja, Purbaya menyebut penyaluran tunjangan lebaran itu bakal dimulai dalam waktu dekat.

“Bentar lagi,” ujarnya.

Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp55 triliun untuk THR ASN dan TNI/Polri.

“Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” kata Purbaya pada acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).

Pelaksanaan Teknis THR

Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |