Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |12:26 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati hak hukum yang ditempuh Gus Yaqut. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami memastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil," ujar Budi, Rabu (11/2/2026).
Budi menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus berjalan. Salah satu tahapan yang tengah dilakukan adalah menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
Ia menambahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memperkuat proses hukum yang sedang berjalan, khususnya terkait status kuota haji yang dinyatakan masuk dalam lingkup keuangan negara.

















































