Siasat Licik Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut yang Dibongkar KPK

6 hours ago 3

Siasat Licik Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut yang Dibongkar KPK

KPK tetapkan tersangka korupsi proyek jalan di Sumut (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231,8 miliar. Kasus itu terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut pada Kamis 26 Juni 2025. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sejumlah paket proyek pembangunan jalan itu berada di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Untuk proyek di Dinas PUPR Sumut, kata Asep, kasus itu melibatkan Kadis PUPR Sumur Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Ia diduga memerintahkan Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES) menunjuk kontraktor untuk menggarap preservasi dan rehabilitas sejumlah ruas jalan di Sumut. 

Kontraktor yang dimaksud yakni M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG. Penunjukan itu, kata Asep, diduga tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut Rp157,8 miliar.

"KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Read Entire Article
Desa Alam | | | |