Awaludin
, Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |13:53 WIB

Kasus penjambretan (Foto: freepik)
JAKARTA - Kasus tewasnya pelaku penjambretan setelah dikejar suami korban di Sleman menuai polemik luas. Alih-alih memberi rasa aman, peristiwa ini justru memunculkan ketakutan di tengah masyarakat: apakah melawan kejahatan bisa berujung pidana?
Pakar hukum pidana, Henry Indraguna menegaskan, masyarakat tidak perlu takut menghadapi kejahatan jalanan selama tindakan yang dilakukan masih dalam batas kewajaran hukum.
"Hukum tidak melarang korban melawan kejahatan. Yang dilarang adalah ketika perlawanan itu berubah menjadi balas dendam," tegas Henry, Senin (2/2/2026).
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) tersebut, kematian pelaku kejahatan tidak otomatis menjadikan korban sebagai tersangka. Penegakan hukum, kata dia, harus melihat niat, konteks, dan proporsionalitas tindakan, bukan semata-mata akibat yang ditimbulkan.
"Yang diuji penyidik adalah apakah korban bertindak defensif untuk melindungi diri, atau justru ofensif. Jika tujuannya menghentikan kejahatan secara wajar, hukum tetap melindungi korban," jelasnya.

















































