
Pagar rumah anak JK yang ditabrak mobil (foto: dok Okezone)
JAKARTA – Kasus penabrakan pagar rumah anak mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berakhir damai.
Pengemudi mobil berinisial HP (35) telah melakukan mediasi dengan pihak korban, dan sepakat memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengatakan mediasi telah dilakukan sehari setelah kejadian.
"Jadi memang kemarin pihak korban dan penabrak sudah ada mediasi. Diwakili untuk korbannya," kata Murodih kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa pihak penabrak akan memperbaiki kerusakan pagar yang roboh dengan estimasi biaya sekitar Rp25 juta.
"Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana. Untuk uang sementara perbaikan kurang lebih Rp25 juta," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya














































