Binti Mufarida
, Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2025 |07:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan, pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai lebih dari 1 juta hektare.
Kebijakan tersebut dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah tegas dalam menertibkan izin kehutanan yang dinilai bermasalah serta merugikan lingkungan dan masyarakat.
"Saya kembali diperintahkan untuk lebih berani menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang nakal, yang mengganggu masyarakat, lingkungan hidup, dan hutan kita," ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dari total luas PBPH yang dicabut, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Sumatra. Rincian lengkap terkait perusahaan serta lokasi izin yang dicabut akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pencabutan dan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
"Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas arahan Bapak Presiden, kami akan mencabut 22 PBPH dengan total luas 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare," jelasnya.


















































