Tiba di Pengadilan, Fariz RM Pilih Bungkam di Sidang Kasus Narkoba

6 hours ago 4

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |13:50 WIB

Tiba di Pengadilan, Fariz RM Pilih Bungkam di Sidang Kasus Narkoba

Fariz RM Pilih Bungkam di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)

JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (26/6/2025). 

Pelantun Sakura itu tiba bersama puluhan tahanan lain menggunakan mobil Kejaksaan Negeri (Kejari). Berbeda dengan sidang perdananya, kali ini Fariz yang mengenakan kemeja putih itu lebih irit bicara.

Sang musisi hanya sekadar melempar senyum ke arah awak media, lalu digiring masuk ke ruang tunggu tahanan dengan tangan diborgol. Dia mendapat pengawalan ketat dari petugas. 

Fariz RM bersama saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang. 

Perbuatan terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dakwaan lain, Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.*

(SIS)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |