
Viral Pedagang PKL Tuding Satpol PP Pungli, Pramono Ancam Bebastugaskan Jika Terbukti (Jonathan S)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan membebastugaskan petugas Satpol PP atau aparat Pemerintah DKI Jakarta jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Pramono menambahkan, aturan ini juga berlaku terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Kalau memang ada pungutan liar yang dilakukan oleh siapa pun, apakah itu Satpol PP atau siapa pun, selama itu aparat pemerintah DKI Jakarta termasuk PJLP, maka saya tidak segan-segan untuk membebastugaskan," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia mengatakan langkah tegas itu diambil untuk melindungi masyarakat. Ia menegaskan tak ada kompromi untuk praktik pungli di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita enggak melakukan kompromi untuk itu," ucapnya.
Pramono merespons hal ini menyusul viralnya sebuah video yang tersebar di media sosial. Dalam video itu, seorang pedagang kaki lima terlihat murka atas perilaku petugas Satpol PP Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Dalam video itu terdengar pedagang protes atas iuran yang setiap bulan diminta petugas Satpol PP. Pedagang marah lantaran ia tetap dilarang berjualan di pinggir jalan, meski telah bayar iuran.
Belum lagi, pedagang itu juga menuding anggota Satpol PP juga kerap meminta jajanannya. Pedagang juga terlihat marah lantaran mobil yang menggunakan bahu jalan sepertinya tidak terkena teguran.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

















































