Larangan Merokok (foto: freepik)
JAKARTA - Warga Gambir, Jakarta Pusat, Andi mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, kebijakan itu bisa membuat yang tidak merokok tidak terpapar asap rokok sebagai perokok pasif.
"Kawasan tanpa rokok bagus ya sebenarnya, untuk terhindar dari asap rokok dan pengguna jalan yang tidak merokok, jadi tidak terganggu bagus dan saya mendukung itu," kata Andi saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta.
Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.
"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakkan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).