Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |23:08 WIB

Sidang korupsi tata kelola minyak mentah (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Ketiga terdakwa itu ialah eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ujar jaksa saat membacakan nota tuntutan Yoki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat.
Selain itu, Yoki juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar. Uang tersebut harus dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sama seperti Yoki, jaksa juga menuntut Agus Purwono dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.
Sementara itu, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.

















































