Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |23:55 WIB

Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara di kasus minyak mentah (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata jaksa saat membacakan nota tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa.

















































