
Ilustrasi.
JAKARTA – Pertanyaan tentang apakah dosa zina hilang setelah menikah sering muncul di kalangan masyarakat Muslim. Banyak yang beranggapan bahwa pernikahan bisa menghapus dosa zina yang telah diperbuat di masa lalu.
Namun, benarkah anggapan tersebut? Berikut dalil Al-Qur’an dan penjelasan ulama mengenai dosa zina serta cara menghapusnya.
Pendapat Ulama tentang Dosa Zina dan Pernikahan
Para ulama Islam sepakat bahwa pernikahan bukanlah penghapus dosa zina. Hal ini didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa zina termasuk dosa besar yang hanya dapat dihapus melalui taubat yang sesungguhnya, bukan dengan melakukan perbuatan lain, termasuk menikah.
Dalam literatur fikih Islam, zina dikategorikan sebagai dosa besar dengan konsekuensi sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat.
Al-Quran Surat Al-Isra' Ayat 32 menyebut zina sebagai sebuah perbuatan keji dan dosa yang besar
Surat Al-Isra' Ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)
Kata "fāhishah" (فاحشة) berarti perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas. Ini menunjukkan bahwa zina bukan hanya kesalahan kecil, tetapi perbuatan yang benar-benar tercela dalam pandangan Islam.
Pernikahan boleh menjadi jalan untuk menghindari zina ke depannya dan bisa menjadi bagian dari proses taubat seseorang, namun tetap tidak akan menghapus dosa zina yang telah diperbuat sebelumnya. Seorang pezina akan tetap dianggap sebagai pezina selama belum melakukan taubat nasuha dengan sungguh-sungguh.


















































