Ravie Wardani
, Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |13:49 WIB
Nikita Mirzani
JAKARTA - Nikita Mirzani merespons durat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus yang menjeratnya di PN Jakarta Selatan.
Menurut Nikita, dakwaan yang dilontarkan JPU adalah halusinasi dan bualan belaka. Nikita menuduh banyak hal fiktif yang dilontarkan JPU.
Nikita sendiri dilaporkan Selebgram Reza Gladys dengan dugaan pemerasan dan pengancaman.
Namun, dalam dakwaan JPU, Nikita dan asistennya Ismail Syahputra justru didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali," ujar Nikita yang kemudian dipotong hakim ketua.
"Sebentar ya, apapun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?" tanya hakim.
Nikita mengaku sudah memahami sebagian isi dakwaan. Namun, sebagian lainnya, banyak poin yang dirasa tak sesuai fakta.
"Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," katanya.
"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," lanjut Nikita.