Inilah PR Kasus Besar yang Ditanggung Kajari Kotim Baru

18 hours ago 5

SAMPIT, radarsampit.com – Pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi momentum untuk membenahi penanganan perkara korupsi yang dinilai berjalan lamban.

Aliansi Pemuda Kotim mendesak Kejari Kotim lebih bertaji dan tidak membiarkan perkara yang sudah berstatus penyidikan berlarut tanpa kepastian hukum.

Sorotan paling keras diarahkan pada dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar. Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Desember 2025. Namun hingga kini, hampir sembilan bulan berlalu, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Proses penyidikan masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara. Kondisi tersebut dinilai membuat perkara seperti berjalan di tempat, sementara publik terus menunggu kejelasan.

“Ini sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?” kata Anton Alsudani dari Aliansi Pemuda Kotim.

Anton meminta Kejari Kotim segera menentukan arah perkara tersebut. Menurutnya, jika alat bukti tidak cukup, penyidik harus berani menghentikan perkara dan menjelaskan alasannya kepada publik. Namun jika bukti telah mencukupi, proses hukum harus dilanjutkan.

“Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan dana hibah. Menurut Anton, mereka juga berhak mendapatkan kepastian hukum.

“Nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan hibah juga jangan digantung. Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan. Jangan semuanya dibiarkan abu-abu,” katanya.

Desakan juga diarahkan pada perkara korupsi Dana Desa Bawan. Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, Kecamatan Mentaya Hulu, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1.328.107.200.

Namun hingga kini Widianto belum menjalani hukuman. Ia sebelumnya tidak hadir dalam persidangan hingga pembacaan putusan dan divonis secara in absentia. Setelah itu, Widianto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Anton mempertanyakan keseriusan Kejari Kotim dalam menuntaskan eksekusi tersebut. Menurutnya, vonis pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum sementara terpidananya masih bebas.

“Sudah divonis delapan tahun, tetapi orangnya belum ditangkap. Ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya tajam ketika perkara masih di meja penyidik, tetapi tumpul ketika harus mengejar terpidana,” ujarnya.

Menurut Anton, pergantian pimpinan Kejari Kotim harus diikuti perubahan kinerja yang nyata. Masyarakat, kata dia, sudah terlalu lama menunggu keberanian Kejari dalam menyelesaikan perkara korupsi.

“Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Hampir satu tahun penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” ujarnya.(ang)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |