Jaksa Banding Vonis Bandar Sabu Kotim, Nilai Hukuman 4 Tahun Terlalu Ringan dalam Kasus TPPU

1 day ago 13

SAMPIT, Radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampit terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Said Muhammad Aulia. Langkah tersebut diambil karena jaksa menilai hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum mencerminkan beratnya perkara yang berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.

Banding diajukan setelah majelis hakim memutus terdakwa bersalah melakukan pencucian uang yang berasal dari aktivitas bisnis narkoba. Namun, hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Galang Nugrahaning, membenarkan bahwa permohonan banding telah resmi didaftarkan. Saat ini, tim penuntut tengah menyusun memori banding yang akan menjadi dasar keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama.

“Kami sudah mengajukan banding dan kini sedang mempelajari isi putusan untuk menyusun memori banding,” ujar Galang kepada wartawan, Selasa (15/7).

Keputusan mengajukan banding juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat di Kotawaringin Timur. Sebelumnya, Komunitas Peduli Kotim bersama Organisasi Masyarakat Sikat Narkoba Kotim mendesak kejaksaan agar melanjutkan proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

Mereka menilai terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim. Karena itu, pemeriksaan ulang di Pengadilan Tinggi dianggap penting untuk memastikan seluruh aspek hukum dikaji secara lebih menyeluruh sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Herdian Eka Putravianto bersama hakim anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi menyatakan Said Muhammad Aulia terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun disertai denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, aset milik terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan belum mencukupi, maka denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

Selain hukuman badan dan denda, pengadilan juga menetapkan seluruh barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dirampas untuk negara. Aset yang disita meliputi rumah, sejumlah bidang tanah, kendaraan roda dua maupun roda empat, speedboat, mesin perahu, perahu karet, hingga dokumen rekening koran.

Vonis tersebut berbeda signifikan dengan tuntutan tim JPU yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, dan Ikrima Asya Wirantami. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta merampas seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana untuk negara.

Dengan diajukannya banding, perkara TPPU yang menjerat bandar sabu di Kotim itu kini akan memasuki proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Tim jaksa berharap majelis hakim tingkat banding dapat memberikan pertimbangan hukum yang lebih sesuai dengan fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |