Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |17:30 WIB
Wamendagri Bima Arya (foto: dok ist)
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, surat keputusan (SK) soal kepemilikan 4 Pulau di Aceh menjadi milik Sumatera Utara (Sumut), masih bisa berubah. Hal ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Mendagri Tito Karnavian.
Diketahui, Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya dalam konferensi persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.