Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 06 Juni 2025 |00:08 WIB
KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker ke Luar Negeri, Ini Daftar Lengkapnya!
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka dugaan korupsi. Hal ini terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pada tanggal 4 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap delapan orang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2025).
Budi menjelaskan, larangan bepergian tersebut lantaran keberadaan mereka di tanah air dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk bulan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Seluruh tersangka merupakan pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut para tersangka ini, diduga melakukan pemerasan kepada TKA yang akan kerja di Indonesia. TKA yang hendak bekerja di Indonesia, diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Dirjen Binapenta Kemnaker.
Setelah 5 hari tak ada perbaikan maka RPTKA harus melakukan pengajuan baru. Disitulah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan uang untuk menerbitkan RPTKA.