Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |10:38 WIB

KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur penyetoran uang terkait pengisian calon perangkat desa (caperdes) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan caperdes yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Saksi yang diperiksa ialah Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, dan Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati.
“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (3/2/2026).
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Jawa Tengah pada Senin 2 Februari 2026. Dari keterangan mereka, penyidik juga mendalami mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa 20 Januari 2026.


















































