Azhari Sultan
, Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |00:05 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
JAMBI - Warga Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau berinisial AFY (21) ditangkap tim Reskrim Polsek Jelutung, Kota Jambi. Ia nekat membunuh kekasih sesama jenis berinisial RH (23) yang juga warga Riau menggunakan racun di kamar kosnya.
“Pelaku meminta korban datang ke kosan pelaku di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung,” ungkap Kapolsek Jelutung Iptu Chairil Umam, Selasa (17/6/2025).
Kejadian itu bermula ketika korban RH mengajak pelaku AFY untuk berhubungan badan sesama jenis. Saat itu, pelaku sempat mengatakan kepada korban bahwa dirinya memiliki obat kuat agar tahan lama dalam berhubungan badan.
Lantaran tergiur, akhirnya korban mendatangi Griya Kos tempat tersangka tinggal. Setelah di dalam kos, korban yang datang membawa dua botol minuman kopi kemasan memberikan kepada tersangka.
Kemudian, tersangka mencampurkan yang diduga kalium CN (racun) ke minuman korban. "Kepada korban, tersangka beralasan hanya mencampurkan obat kuat yang dijanjikan," tutur Chairil.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya