Ganja 77 Gram Diselipkan di Dalam Sepatu, Pria di Sampit Ditangkap usai Ambil Paket di Ekspedisi

9 hours ago 5

Radarsampit.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan modus yang tergolong unik berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Seorang pria berinisial HK (29) diamankan sesaat setelah mengambil paket ekspedisi yang ternyata berisi ganja seberat sekitar 77 gram yang disembunyikan di dalam sepatu.

Penangkapan dilakukan di halaman Kantor J&T Express yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Senin (13/7/2026) siang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga membawa narkotika melalui jasa pengiriman.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Kotim bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Sampit melakukan penyelidikan sekaligus pengawasan terhadap paket yang dikirim menggunakan kode pengiriman 720-SMQ01-04. Paket tersebut tercatat dikirim oleh BOOM SNEAKERS dengan tujuan seorang penerima berinisial MKN.

“Petugas melakukan pemantauan hingga paket diambil oleh penerima. Setelah itu, tersangka langsung diamankan sebelum meninggalkan lokasi ekspedisi,” ujar Edy, Kamis (16/7/2026).

Penggeledahan dilakukan di tempat dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Saat membuka isi paket, petugas menemukan sepasang sepatu merek FILA. Setelah bagian sepatu sebelah kiri diperiksa lebih lanjut, ditemukan bungkusan plastik berwarna merah muda yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 77 gram.

Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam beserta nomor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Edy, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya HK dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul ganja tersebut, termasuk menelusuri identitas pengirim serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana distribusi barang haram.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |