Radarsampit.com – Praktik penyalahgunaan pupuk subsidi kembali terungkap di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Di tengah upaya pemerintah memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran kepada petani, aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan penimbunan dan penyelundupan puluhan karung pupuk yang hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Jaya Karya setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan dua unit mobil pikap bermuatan pupuk subsidi.
Informasi yang diterima petugas menyebutkan bahwa kendaraan tersebut bergerak dari wilayah Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit menuju Kota Sampit. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di jalur yang diperkirakan akan dilalui kendaraan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas bersiaga di kawasan Jalan HM Arsyad, jalur Samuda-Ujung Pandaran. Tidak lama kemudian, dua mobil pikap yang sesuai dengan ciri-ciri laporan warga terlihat melintas.
Petugas segera menghentikan kedua kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat terpal penutup bak kendaraan dibuka, polisi menemukan puluhan karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea yang tersusun rapi di bagian belakang mobil.
Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing kendaraan diketahui mengangkut 40 karung pupuk sehingga total barang yang diamankan mencapai 80 karung.
Dua sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut kemudian dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa pupuk yang diangkut merupakan pupuk subsidi dan menyebut nama seorang pria berinisial M sebagai pemilik barang.
Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan M yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik distribusi ilegal pupuk subsidi tersebut.
Dalam pemeriksaan, pria berusia 56 tahun itu diduga mengakui bahwa pupuk-pupuk tersebut dibeli secara eceran dari sejumlah petani di Desa Lempuyang. Barang tersebut kemudian direncanakan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di wilayah Kota Sampit guna memperoleh keuntungan pribadi.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edi Wiyoko membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, dua kendaraan yang diamankan terdiri dari pikap bernomor polisi KH 9231 PF dan KH 8229 FT. Keduanya digunakan untuk mengangkut pupuk subsidi dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, seperti Delivery Order (DO) maupun izin distribusi pupuk subsidi, pemilik barang tidak mampu memperlihatkan dokumen apa pun kepada petugas.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan distribusi pupuk subsidi yang telah diatur pemerintah.
“Pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang berhak. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu sektor pertanian,” ujar AKP Edi Wiyoko.
Saat ini, tersangka bersama dua sopir yang terlibat telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita seluruh barang bukti berupa 80 karung pupuk subsidi serta dua unit mobil pikap yang digunakan dalam pengangkutan.
Kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada kasus ini saja. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik perdagangan pupuk subsidi ilegal di wilayah Kotim.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan, sekaligus mencegah kelangkaan pupuk akibat ulah oknum yang mencari keuntungan dari program bantuan pemerintah.
Polisi mengingatkan bahwa pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana ekonomi. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak ringan karena perbuatannya dinilai merugikan kepentingan masyarakat luas, khususnya para petani yang bergantung pada pupuk subsidi untuk meningkatkan hasil pertanian mereka.
Halaman: 1 2


















































