Remaja 17 Tahun Didapati Simpan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi, Kawasan Puntun Kembali Jadi Sorotan

10 hours ago 6

PALANGKA RAYA, Radarsampit.com – Peredaran narkotika di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial SM alias UYA diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah yang selama ini dikenal rawan terhadap aktivitas peredaran barang haram tersebut. Ironisnya, pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani, tepatnya di depan sebuah bengkel di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Saat diamankan, SM sempat menjatuhkan empat butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Temuan awal tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, remaja tersebut mengaku masih menyimpan narkotika lain di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Rindang Banua, Kampung Puntun.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir pil ekstasi dengan berat kotor mencapai 59,63 gram.

Jumlah barang bukti yang diamankan membuat aparat menduga narkotika tersebut bukan untuk konsumsi pribadi. Polisi meyakini barang haram itu telah dipersiapkan untuk diedarkan kembali kepada sejumlah pelanggan.

Selain sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, sendok takar sabu, plastik klip berbagai ukuran, pipet kaca, alat hisap atau bong, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Menurut AKP Yonika, penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan. Dugaan sementara mengarah pada adanya jaringan pemasok dari luar Kota Palangka Raya yang selama ini menyuplai sabu dan ekstasi kepada pelaku.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang tersangka,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Karena itu, proses pengembangan terus dilakukan guna membongkar mata rantai peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Palangka Raya dan sekitarnya.

Yonika mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.

Kini SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski masih berusia 17 tahun, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara puluhan tahun, hukuman seumur hidup, hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Desa Alam | | | |